• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pendapat Akademisi soal Polemik Pinjaman Daerah Berbunga

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:49
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman Daerah kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) senilai Rp4,1 triliun menjadi polemik bagi pembangunan di Provinsi Banten. Sebab, Pemerintah Pusat telah memutuskan kewajiban pembayaran bunga enam persen.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terlanjur menyepakati dana pinjaman menjadi sumber pendanaan di APBD tahun 2021. Sementara, tidak ada alokasi bayar bunga.

BacaJuga:

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad mengatakan, kebijakan pemberlakuan bunga pada pinjaman daerah diduga adanya maladministrasi dalam APBD 2021. Mengingat dalam penyususnannya, Pemprov Banten memaksakan pinjaman daerah yang belum mendapat persetujuan (agreement) dari PT. SMI menjadi sumber pendanaan di APBD.

“Namun Pemprov Banten sudah memasukan dana pinjaman sebesar 4,1 T tersebut kedalam APBD Banten 2021. Artinya Pemprov Banten melalui TAPD berani memasukan dana pinjaman kedalam APBD yang belum adanya kesepakatan atau kerjasama. Hal ini mengakibatkan diduga adanya maladministrasi dalam APBD Tahun 2021,” katanya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, kebijakan yang kurang tepat itu akan berdampak pada tidak tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Selain itu, target pemulihan ekonomi terancam gagal total akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan, termasuk pinjaman PEN dari PT. SMI. Sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing.

“Akibat adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021, jelas ini akan dapat membatalkan proyek-proyek target RPJMD 2017-2022 karena target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda, dan yang lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah ‘hak rakyat Banten’ untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi,” jelasnya.

Dari polemik itu, kata Iksan, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Provinsi Banten (eksekutif dan legislatif) akan luntur. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yang akuntabel, ketidakcermatan dalam proses perencanan dan mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

“Di sini dapat kita lihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten,” terangnya. (son)

Tags: Gubernur BantenPemprov BantenPinjaman DaerahWahidin Halim

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.