• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sabu-Sabu dengan Modus Kemasan Permen Kopiko Dibongkar BNNP Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 14:45
in Nusantara
indoposco

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat mengungkap penangkapan kurir sabu seberat 3 kg

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar modus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 489,2 gram dengan dikemas di bungkus permen kopiko. Pelaku berinisial AN (58) asal Aceh.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Maret 2021 disebuah rumah makan di Merak, Kota Cilegon. Penangkapan dilakukan berawal dari sebuah informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Berawal dari informasi bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya pada saat makan di rumah makan padang di Merak,” katanya saat ekspose, Jumat (26/3/2021).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dari plastik bekas pembungkus permen merk kopiko berbentuk persegi panjang.

“Modus menggunakan darat dengan membawa tas dibungkus permen kopiko dan dibungkus dalam celana,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku dibawa ke BNNP untuk dilakukan pengembangan jaringan penerima dan pemesanan barang haram itu. Dari pengungkapan ini, dapat menyelamatkan 1957 orang generasi penerus bangsa.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (son)

Tags: BNNP BantenNarkobasabu

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.