• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: Jamaah Indonesia Berisiko Tinggi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Maret 2021 - 13:31
in Nasional
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Kemenag.

Ilustrasi jamaah haji. Foto: Kemenag.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, penyelenggaraan haji telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan untuk penyelenggaraan haji reguler, menurutnya, dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji,” ujar Yandri Susanto di Senayan, Senin (15/3/2021).

BacaJuga:

Bawaslu Dorong Debat Mahasiswa VI Lahirkan Gagasan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Menurut Yandri, dalam Pasal 34 UU 8/2019 disebutkan penyelenggaraan kesehatan bagi jamaah haji menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kemenag. Sementara dalam Pasal 35 amanat penyelenggaraan transportasi ada di tangan Kemenag dan dilakukan bersama-sama dengan Kemenhub.

“Rencana haji 2021 ini di masa pandemi. Butuh kebijakan khusus, berbeda dengan penyelenggaraan haji di masa normal,” katanya.

Ia menyebut, penyelenggaraan haji di masa pandemi butuh persiapan, skenario hingga kebijakan pemerintah terkait kemungkinan kuota jamaah haji. Apalagi, penyelenggaraan haji tahun ini belum pasti.

“Perlu skenario kuota haji 100 persen, 50 persen, 30 persen hingga kuota haji 5 persen,” ucapnya.

Penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi jamaah haji di dalam negeri dan selama di Tanah Suci, menurut Yandri membutuhkan rumusan kebijakan pemerintah, terutama terkait program vaksinasi.

“Pemerintahan Saudi mewajibkan syarat vaksinasi. Apalagi usia jamaah Indonesia banyak lansia dan berisiko tinggi,” katanya.

Ia meminta, kepada Kemenag agar melaksanakan vaksinasi dengan aspek keadilan dan kehati-hatian. Dan pemenuhan prokes, menurutnya, harus dirumuskan cermat dengan memperhatikan aspek kesehatan jamaah. (nas)

Tags: hajiJamaahhajikemenag

Berita Terkait.

bawaslu
Nasional

Bawaslu Dorong Debat Mahasiswa VI Lahirkan Gagasan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 18:14
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17
ukw
Nasional

Arus Informasi Makin Cepat, Wartawan Diingatkan Jaga Etika dan Akurasi

Senin, 21 September 2026 - 16:06
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Wartawan Diingatkan Pentingnya Kompetensi dan Analisis Risiko

Senin, 21 September 2026 - 15:15
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.