• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LBH Jakarta: Putusan KIP DKI Jakarta Sesuai Harapan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021 - 18:02
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi antara LBH Jakarta (Pemohon) melawan Pemprov DKI Jakarta (Termohon) dengan agenda pembacaan putusan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Informasi yang dimohonkan tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai informasi yang bahan riset dan advokasi terhadap permasalahan banjir yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

“Namun menurut Termohon, jika memang informasi yang diminta untuk riset dan advokasi, seharusnya Pemohon menjelaskan secara detai terkait judul, isi dan kegiatan riset yang dilakukan. Dengan demikian, Pemprov. DKI Jakarta dapat menjawab secara baik dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari 20 poin informasi yang dimohonkan, masih ada 3 poin yang belum diberikan oleh Termohon yaitu: (a) Hasil Evaluasi pemenuhan standart pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta; (b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penaggulangan bencana; dan (c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian paska banjir diawal tahun 2020.

“Majelis Komisioner berpendapat bahwa Termohon sudah berusaha untuk menjawab Permohonan Informasi dan telah kooperatif serta berupaya dalam menjalankan kewajibannya sebagai Badan Publik,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, sambung dia, Majelis Komisioner memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon dan menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam UU KIP 14/2008.

“Dalam melaksanakan hasil putusan ini, kami akan berkoordinasi lagi dengan Tim PPID Pemprov, ada Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda dan satuan kerja lainnya. Dan karena ini terkait dengan dokumen ganti kerugian atau bantuan sosial yang telah diatur dalam regulasinya, maka kami juga akan berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Sosial,” bebernya.

“Kami telah berupaya untuk memberikan seluruh informasi yang diminta dan kami lengkapi saat proses mediasi. Namun, memang ada beberapa dokumen yang tidak kami miliki sehingga tidak berada dalam penguasaan kami. Tetapi setelah kami konfirmasi kepada SKPD terkait, memang dokumen yang dimiliki hanya dokumen yang sudah kami berikan kepada Pemohon,” lanjut dia.

Sementara itu, Pemohon juga menyampaikan tanggapannya terkait putusan KIP DKI Jakarta, menurut pemohon, hasil putusan sidang sengketa sudah sesuai dengan harapan, karena LBH selalu konsen dengan kepentingan masyarakat dan digunakan sebagai riset masyarakat dan hajat hidup orang banyak.

“Permohonan informasi yang kami ajukan tentang banjir juga ini sebagai warning bagi masyarakat , ketika informasi dalam pengelolaan banjir sudah sesuai, kita bisa antisipasi dan kelola bagaimana mengatasi permasalahan banjir ini di DKI Jakarta,” katanya.

“Saya sangat puas dengan proses persidangan di KIP DKI Jakarta karena Majelis selalu melihat dan mempertimbangkan permohonan informasi untuk kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak,” sambungnya. (yah)

 

Tags: KIP DKI JakartaLBH Jakarta

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.