• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kawal PMN, Erick Thohir: Jangan Lagi Ada yang Tak Transparan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 15:39
in Nasional
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang berkaitan dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN) yang bertujuan mendukung transparansi dan transformasi.

“Permen yang akan kami keluarkan minggu ini adalah permen mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) bahwa kita tak mau lagi ada PMN yang tidak transparan secara prosesnya. Inti dari Permen tersebut adalah Kementerian yang menitipkan tugas kepada BUMN harus menandatangani surat penugasan dan secara formal mengkomunikasikan hal itu kepada Kementerian BUMN,” tutur Erick Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

“Jadi tidak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kami bicarakan. Yang kami harapkan saat ini bisnis proses, bukan project base,” sambung Erick.

Erick menambahkan, ketentuan PMN yang akan diperbaiki melalui aturan ini ialah PMN restrukturisasi. Menurut Erick, banyak program-program yang mesti diperbaiki karena selama ini menjadi beban BUMN yang menjalankan.

“Karena itu PMN restrukturisasi itu lebih pada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan cukup dengan Kementerian Keuangan saja,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan PMN aksi korporasi. Menurut Erick, kebijakan ini tidak perlu memakai dana pemerintah, tetapi cukup dikelola direksi dan kementerian. Apabila akhirnya membutuhkan dana pemerintah, tugas pokok dan fungsinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu.

Menurut Erick, sistem tersebut guna memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan lembaga pemeriksa melihat strategi bisnis proses. “Tentu tidak cukup di situ sebagai laporan. Kami juga terus memperbaiki proses daripada laporan secara transparan. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik, lalu kita kementeriannya tahunya di ujung,” imbuhnya. (yah)

Tags: BUMNkementerian bumnPMN

Berita Terkait.

borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21
syahrie
Nasional

Gerindra Sanksi Keras Anggota DPRD Jember yang Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11
misbakhun
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:19
guru honorer
Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Tenggat SE 7/2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.