• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Panggil Mantan Ketua Tim Teknis TI e-KTP

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK memanggil mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan KTP elektronik, Husni Fahmi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional alias KTP elektronik.

“HF hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (25/2/2021).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Fahmi bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014-2019, Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Empat orang itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan penyedian jasa dan barang (vendor), padahal dia dalamadalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pada Mei-Juni 2010, Fahmi ikut dalam pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP elektronik yang anggaran dan tempatnya akan disediakan Agustinus.

Dalam pertemuan itu Fahmi diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan menggelembungkan harga. Setelah itu, dia sering melapor kepada Sugiharto. Ia diberi tugas berhubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik dan pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.

Fahmi diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan hardware security modul dan key management system. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Fahmi diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta. (wib)

Tags: Korupsi e-KTPKPK

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37
Pemilu
Nasional

Tuai Perdebatan, Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dikaji Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:06
Kereta-Api
Nasional

Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, BRIN Dorong Inovasi Pelat Karet dan Sistem Berbasis AI

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:15
Yusril
Nasional

Yusril Soroti Judul Film ‘Pesta Babi’, Nilai Potensial Munculkan Aneka Tafsir

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.