• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Panggil Mantan Ketua Tim Teknis TI e-KTP

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK memanggil mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan KTP elektronik, Husni Fahmi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional alias KTP elektronik.

“HF hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (25/2/2021).

BacaJuga:

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Fahmi bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014-2019, Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Empat orang itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan penyedian jasa dan barang (vendor), padahal dia dalamadalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pada Mei-Juni 2010, Fahmi ikut dalam pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP elektronik yang anggaran dan tempatnya akan disediakan Agustinus.

Dalam pertemuan itu Fahmi diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan menggelembungkan harga. Setelah itu, dia sering melapor kepada Sugiharto. Ia diberi tugas berhubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik dan pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.

Fahmi diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan hardware security modul dan key management system. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Fahmi diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta. (wib)

Tags: Korupsi e-KTPKPK

Berita Terkait.

rumput
Nasional

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12
rini
Nasional

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:11
kkp
Nasional

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10
menkop
Nasional

Menkop Hidupkan Semangat Juang Bung Hatta Di Malam Koperasi Award 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:42
BAZNAS
Nasional

Kisah Para Ibu Penopang Ekonomi Keluarga Lewat Bantuan ZCD UPPKA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:30
hpv
Nasional

Literasi HPV Diperkuat, Guru dan Siswi Diajak Tak Mudah Percaya Hoaks

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.