INDOPOSCO.ID – Anggota DPD RI Ade Yuliasih menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Wacana pelaksanaan pemilu dua tahap sebagaimana tertuang dalam putusan MK, menurutnya, harus dikaji ulang.
“Dalam Putusan MK Nomor 135 yang mewacanakan pemilu dua tahap, yakni 2029 untuk Presiden, DPD, dan DPR serta 2031 untuk pemilihan kepala daerah dan DPRD ini harus menjadi perhatian, karena perlu dikaji dari sisi konstitusi,” ujar Ade dalam keterangan, Kamis (14/5/2026).
Ade menilai pelaksanaan putusan MK tersebut perlu didahului dengan amandemen UUD. Mengingat proses amandemen dinilai tidak mudah, sementara tahapan Pemilu 2027 sudah akan dimulai.
“Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Jika tahap kedua dilakukan pada 2031, maka akan ada perpanjangan masa jabatan bagi DPRD tingkat I dan II serta kepala daerah,” ujarnya.
“Sebagai anggota Komite I DPD RI yang bermitra dengan bidang pemerintahan dan hukum akan menyerap serta menyampaikan berbagai persoalan yang ada di daerah untuk dibawa ke pusat,” imbuhnya.(nas)











