• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Penembakan Cengkareng, Ini Kata Kriminolog

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:37
in Nasional
Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala. Foto: Instagram/@melialaadrianus

Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala. Foto: Instagram/@melialaadrianus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala mengatakan, kasus penembakan oleh oknum Polsek Kalideres hingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia adalah hal yang salah. Karena senjata hanya diperbolehkan untuk hal-hal berbahaya yang tak terelakkan.

“Di luar itu (hal-hal yang berbahaya) tidak boleh,” tegas Andrianus Meliala melalui gawai, Kamis (25/2/2021).

BacaJuga:

Yusril Soroti Judul Film ‘Pesta Babi’, Nilai Potensial Munculkan Aneka Tafsir

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Energi dan Jaga Stamina

Yusril: Pemerintah Ambil Pelajaran dari Film Dokumenter ‘Pesta Babi’

Dari peristiwa tersebut, menurutnya, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama kelayakan oknum menerima izin menggunakan senjata api. “Jangan-jangan oknum belum pernah dites, atau kalau sudah dites tidak pernah latihan. Secara psikologis tidak layak,” katanya.

Kemudian, kata Andreanus, oknum tengah mengalami tekanan hebat atau di bawah pengaruh alkohol. Kondisi semakin diperparah oleh atasan oknum yang tidak peka atas kondisi psikologi oknum.

“Anak buah sedang pusing dimarahi, mungkin anak buah sedang pusing masalah keluarga diberikan tugas. Ujung-ujungnya meledak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kedua kemungkinan tersebut tidak mengurangi sanksi kepada oknum. Dia harus menjalani proses administrasi, etik dan hukum. “Oknum ditetapkan tersangka, dan mengikuti 3 proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” ucapnya.

Dalam proses administrasi, ujar Andrianus, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan. Lalu proses etik, petugas akan menyelidiki apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.

“Etik selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” bebernya. (nas)

Tags: Kasus PenembakanPeristiwaPolri

Berita Terkait.

Yusril
Nasional

Yusril Soroti Judul Film ‘Pesta Babi’, Nilai Potensial Munculkan Aneka Tafsir

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21
Ibadah-Haji
Nasional

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Energi dan Jaga Stamina

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40
Film
Nasional

Yusril: Pemerintah Ambil Pelajaran dari Film Dokumenter ‘Pesta Babi’

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:29
sturman
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:07
kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.