• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Inilah, Jenis Mobil yang Dibebaskan Pajaknya Menurut Menko Perekonomian

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 13:25
in Ekonomi
Mobil baru berjenis sedan di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Foto: Antara

Mobil baru berjenis sedan di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, yang efektif dimulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2/2021).

BacaJuga:

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dengan KUR Tanpa Agunan dan Penguatan Kelembagaan

Gula Kelapa Organik Produksi UMKM Magelang Tembus Pasar Malaysia

Menkop Tegaskan Penguatan Koperasi Saat Berdialog dengan Penggerak Koperasi di Pamekasan

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga seperti dikutip Antara.

Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian. Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4×2 (10 persen), 1.500-2.500 4×2 (20 persen), <1.500 4×2 sedan (30 persen), 1.500 4×4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4×4 (40 persen), >2.500 diesel 4×2 dan 4×4 (125 persen) dan >3.000bensin 4×2 – 4×4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4×2) atau satu gardan.

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV). Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (wib)

Tags: Menko PerekonomianPPnBM

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Ekonomi

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dengan KUR Tanpa Agunan dan Penguatan Kelembagaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:03
nira
Ekonomi

Gula Kelapa Organik Produksi UMKM Magelang Tembus Pasar Malaysia

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:12
menkop
Ekonomi

Menkop Tegaskan Penguatan Koperasi Saat Berdialog dengan Penggerak Koperasi di Pamekasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:28
ukm
Ekonomi

Kementerian UMKM Integrasikan Pembiayaan dan Akses Pasar demi Usaha Mikro Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:10
SAWIT
Ekonomi

Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:09
Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi

Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12562 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2767 shares
    Share 1107 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.