• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Inilah Perpres yang Atur Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 14 Februari 2021 - 15:17
in Headline
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Instagram/@jokowi

Presiden RI Joko Widodo. Foto: Instagram/@jokowi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (bro)

Tags: peraturan presidenPerpresVaksin Covid-19

Berita Terkait.

persib
Headline

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:02
menag
Headline

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04
Tangan
Headline

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Mata-Uang
Headline

Sentimen Global Bergejolak, Rupiah Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Depan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.