• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:47
in Nusantara
Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.

Pemusnahan BMN digelar oleh Bea Cukai Kualanamu, Senin (8/2/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin.

BacaJuga:

Peringati HUT ke-54 Korpri, Andra Soni Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital ASN Banten

Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga

Tertahan Medan Rusak, Pemprov Sumut Kerahkan Strategi Penyaluran Logistik

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan, BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

BMN dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp368.633.000,” ungkap Elfi.

Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19. Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Sepanjang periode 2019-2020, kata Elfi, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.

Elfi menambahkan, selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Sementara itu pada hari yang sama, kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar terhadap HPHK dan OPTK. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, dalam kegiatan pemusnahan tersebut menyebutkan komoditi yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Tiongkok, Hongkong, Laos dan Prancis.

“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditi,” ujar Eva.

Adapun yang dimusnahkan termasuk diantaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai
Berita Sebelumnya

HUT Ke-71, BTN Realisasikan Kredit Rp640 Triliun untuk 5 Juta Masyarakat

Berita Berikutnya

Gandeng Pemda di Lombok, Bea Cukai Mataram Bangun KIHT

Berita Terkait.

ANDRASONI-HUT-KOPRI
Nusantara

Peringati HUT ke-54 Korpri, Andra Soni Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital ASN Banten

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50
pegadaian
Nusantara

Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga

Senin, 1 Desember 2025 - 13:30
penyaluran-logistik
Nusantara

Tertahan Medan Rusak, Pemprov Sumut Kerahkan Strategi Penyaluran Logistik

Senin, 1 Desember 2025 - 13:05
banjir-badang
Nusantara

Akses Darat di Sejumlah Kabupaten Sumatera Masih Terputus, Penyaluran Bantuan Terkendala

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36
bencana
Nusantara

Tapteng Terdampak Parah Bencana, BNPB: Korban Meninggal Capai 73 Jiwa dan 104 Orang Hilang

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04
BEACUKAI
Nusantara

Bea Cukai Upayakan Dukungan Logistik bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 11:15
Berita Berikutnya
Gandeng Pemda di Lombok, Bea Cukai Mataram Bangun KIHT

Gandeng Pemda di Lombok, Bea Cukai Mataram Bangun KIHT

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.