• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:47
in Nusantara
Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.

Pemusnahan BMN digelar oleh Bea Cukai Kualanamu, Senin (8/2/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin.

BacaJuga:

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan, BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

BMN dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp368.633.000,” ungkap Elfi.

Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19. Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Sepanjang periode 2019-2020, kata Elfi, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.

Elfi menambahkan, selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Sementara itu pada hari yang sama, kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar terhadap HPHK dan OPTK. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, dalam kegiatan pemusnahan tersebut menyebutkan komoditi yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Tiongkok, Hongkong, Laos dan Prancis.

“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditi,” ujar Eva.

Adapun yang dimusnahkan termasuk diantaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai

Berita Terkait.

stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11
gempa
Nusantara

Gempa Bermagnitudo 4,7 Hantam Pesisir Barat di Lampung Pagi Ini

Minggu, 26 April 2026 - 08:30
Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.