• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:47
in Nusantara
Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara hasil sitaan periode 2019-2020.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode 2019-2020. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.

Pemusnahan BMN digelar oleh Bea Cukai Kualanamu, Senin (8/2/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin.

BacaJuga:

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan, BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

BMN dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp368.633.000,” ungkap Elfi.

Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19. Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Sepanjang periode 2019-2020, kata Elfi, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.

Elfi menambahkan, selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Sementara itu pada hari yang sama, kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar terhadap HPHK dan OPTK. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, dalam kegiatan pemusnahan tersebut menyebutkan komoditi yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Tiongkok, Hongkong, Laos dan Prancis.

“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditi,” ujar Eva.

Adapun yang dimusnahkan termasuk diantaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai

Berita Terkait.

Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

416 Lowongan Dibuka, Harita Nickel dan Pemprov Malut Perluas Akses Kerja Talenta Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43
Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.