• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terjepit, Jaksa Pinangki Tak Bisa Buktikan Warisan Suami

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 02:15
in Headline
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Pinangki Sirna Malasari benar-benar terjepit meski sudah mengeluarkan berbagai jurus mengelak. Toh Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta menilai terdakwa tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo. Dalam sidang vonis, Jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan.

“Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta sembilan bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

BacaJuga:

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

“Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering,” ujar hakim Eko seperti dikutip Antara.

Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang ke luar di rekening Pinangki. “Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukup saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa,” ungkap hakim Eko.

Terkait dengan pembayaran beberapa kartu kredit, menurut hakim, juga selaku dilakukan Pinangki secara berlebih sehingga dapat menjadi deposit agar seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.

“Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat. Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara,” tegas hakim Eko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim menyatakan bahwa Pinangki memiliki penghasilan Rp18 juta per bulan dan tidak punya penghasilan lain selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor, sementara gaji suaminya yaitu aparat kepolisian Napitupulu Yogi Yusuf juga hanya Rp11 juta per bulan.

Padahal, pengeluaran Pinangki per bulan dapat mencapai lebih dari Rp70 juta. Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 375.229 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00 yang berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap adalah Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Hakim pun memerintahkan perampasan aset Pinangki berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 tahun pembuatan 2020. Selain terbukti melakukan pencucian uang, hakim juga menyatakan Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA. (nas)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

 

Tags: Djoko Tjandrajaksasuap

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06
bowo
Headline

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16
hutla
Headline

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.