• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terjepit, Jaksa Pinangki Tak Bisa Buktikan Warisan Suami

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 02:15
in Headline
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Pinangki Sirna Malasari benar-benar terjepit meski sudah mengeluarkan berbagai jurus mengelak. Toh Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta menilai terdakwa tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo. Dalam sidang vonis, Jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan.

“Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta sembilan bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

BacaJuga:

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Dampak Sebaran Abu Anak Krakatau, Penutupan 3 Bandara Diperpanjang

“Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering,” ujar hakim Eko seperti dikutip Antara.

Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang ke luar di rekening Pinangki. “Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukup saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa,” ungkap hakim Eko.

Terkait dengan pembayaran beberapa kartu kredit, menurut hakim, juga selaku dilakukan Pinangki secara berlebih sehingga dapat menjadi deposit agar seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.

“Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat. Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara,” tegas hakim Eko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim menyatakan bahwa Pinangki memiliki penghasilan Rp18 juta per bulan dan tidak punya penghasilan lain selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor, sementara gaji suaminya yaitu aparat kepolisian Napitupulu Yogi Yusuf juga hanya Rp11 juta per bulan.

Padahal, pengeluaran Pinangki per bulan dapat mencapai lebih dari Rp70 juta. Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 375.229 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00 yang berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap adalah Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Hakim pun memerintahkan perampasan aset Pinangki berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 tahun pembuatan 2020. Selain terbukti melakukan pencucian uang, hakim juga menyatakan Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA. (nas)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

 

Tags: Djoko Tjandrajaksasuap

Berita Terkait.

masker
Headline

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:08
pesawat
Headline

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Minggu, 6 September 2026 - 14:30
bandara
Headline

Dampak Sebaran Abu Anak Krakatau, Penutupan 3 Bandara Diperpanjang

Minggu, 6 September 2026 - 14:20
Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta
Headline

Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta

Minggu, 6 September 2026 - 09:12
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang
Headline

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang

Minggu, 6 September 2026 - 07:59
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Headline

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK

Sabtu, 5 September 2026 - 19:23

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.