• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beralih ke e-Sertifikat, Kementerian ATR/BPN Tak Akan Tarik Sertifikat di Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 11:18
in Nasional
Podcast Kementerian ATR/BPN.

Podcast Kementerian ATR/BPN.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerbitkan sertifikat elektronik (e-sertifikat) tahun 2021 ini. Banyak berita di tengah masyarakat mengenai sertifikat elektronik ini, salah satunya ialah sertifikat milik masyarakat akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.

Menjawab hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal tersebut tidak benar.

BacaJuga:

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikkan sertifikat analognya, maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan, atau dengan kata lain sertifikat analog itu ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya ,” ujar Yulia Jaya Nirmawati dalam podcast ATR/BPN yang dipandunya dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, Kamis (4/2/2021).

Virgo Eresta Jaya, menuturkan perlunya sertifikat dirubah menjadi sertifikat elektronik. “Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memudahkan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien. Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita _confidence_ melakukan perubahan dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa proses mendapatkan sertifikat elektronik terdapat tiga jalur. “Pertama kalau kita sudah _stable_ masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik. Kedua masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertifikat elektronik,” katanya.

“Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu diverifikasi datanya oleh BPN untuk diterbitkan sertifikat elektronik. Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat, tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik,” tambahnya.

Untuk keamanan data _server_ pada e-sertifikat, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman. “Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanannya sudah pasang _QR Code_, _Hashcode_ dan tanda tangan elektronik,” kata Virgo Eresta Jaya. (wib)

Tags: e-sertifikatKementerian ATR/BPNSertifikat ElektronikSertipikat Elektronik

Berita Terkait.

Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.