• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp3,9 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 17:06
in Nusantara
Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang yang merupakan hasil cegahan periode 2020.

Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang yang merupakan hasil cegahan periode 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang yang merupakan hasil cegahan periode 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty mengungkapkan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp3.961.897.800.

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Bersama Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

DPRD Jabar Minta Pemprov Bergerak Cepat Masifkan Mitigasi Bencana

211 Titik Blank Spot Jaringan Internet di Sulsel akan Diaktifkan

“Barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang berasal dari penindakan pada November 2019 sampai Agustus 2020 dengan jumlah 47 kali penindakan,” kata dia, pada kegiatan pemusnahan di Komplek Bea Cukai Pasir Garam, Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021).

Yetty menyebutkan, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Di tengah situasi pandemi yang masih belum reda, kata Yetty, tidak menyurutkan aksi Bea Cukai Pangkalpinang sebagai Community Protector untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu bahkan membahayakan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah memberantas peredaran rokok ilegal dan memusnahkan barang tegahan tersebut.

“Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan membakar agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga rokok tersebut tidak dapat digunakan lagi,” ujar Yetty.

Barang tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran diantaranya pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkas Yetty. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai pangkalpinangrokok ilegal
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Bengkalis Amankan 2.420 Batang Rokok Ilegal hasil Opsar

Berita Berikutnya

Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Ribuan Masker di Pasar Tradisional Bali

Berita Terkait.

1000445638
Nusantara

Dompet Dhuafa Bersama Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:03
IMG_20240902_152819
Nusantara

DPRD Jabar Minta Pemprov Bergerak Cepat Masifkan Mitigasi Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26
Anggota-Komisi-I-Syamsu-Rizal-drw
Nusantara

211 Titik Blank Spot Jaringan Internet di Sulsel akan Diaktifkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:24
IMG-20251204-WA0005_3
Nusantara

Polda Kalbar Perkuat Sistem Perencanaan Berbasis Data Hadapi VUCA

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:35
IMG-20251205-WA0002
Nusantara

Gubernur Jabar Ikut Resmikan Wahana Eduwisata LED Imersif 5D Pertama di Indonesia

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:17
hiv
Nusantara

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02
Berita Berikutnya
Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Ribuan Masker di Pasar Tradisional Bali

Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Ribuan Masker di Pasar Tradisional Bali

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.