• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Illegal di Bekasi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:30
in Nasional
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait penjualan satwa illegal.

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait penjualan satwa illegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Tindak pidana di Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA) dengan menangkap, YI, seorang pedagang satwa yang dilindungi di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 1 ekor Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, 3 ekor Lutung Jawa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F5.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

“Pelaku menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan cara masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di WhastApp untuk menarik minat pembeli satwa,” ujar Yusri.

Hal itu, lanjutnya, untuk menyamarkan kegiatan tersebut seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, kab. Bekasi.
Dijelaskan, dalam aksinya, tersangka mengambil keuntungan pribadi bervariasi dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000. Dan selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50.000.000.

“Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aksi jual beli yang dilakukan tersangka. Kemudian tim bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti satwa yang dilindungi tersebut.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Yusri. (gin)

Tags: KriminalitasPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2820 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.