Nusantara

Cabuli Tahanan di Dalam Sel Tahanan, Oknum Polisi Ini Disidangkan di PN Pacitan

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pacitan, Aiptu LC.

Dalam sidang tertutup di Pacitan, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut.

JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di Polres tersebut.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU Rama Destian seperti dikutip Antara, Jumat (4/7/2025).

Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

JPU akan menghadirkan alat-alat bukti, seperti saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa yang diakui oleh perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025.

PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Di penjara, PW justru jadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC.

Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Aiptu LC dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button