Kawasan Industri Cikande Tecemar Radiasi, Ekspor Nasional Terancam Dibekukan

INDOPOSCO.ID – Krisis cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, kian menjadi skandal nasional sekaligus internasional.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande Industrial Estate. Gugatan pidana dan perdata dilayangkan setelah Satgas menemukan 10 titik area dengan paparan radiasi. Dua titik telah didekontaminasi, sisanya masih dalam tahap penanganan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung Cs-137. Pengelola kawasan Modern Cikande—yang beroperasi sejak 1991 dengan ratusan tenant industri—juga dimintai tanggung jawab. “Kita akan tempuh jalur pidana dan perdata. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Hanif.
Menurut laporan investigasi, PMT telah beroperasi hampir dua dekade di sektor peleburan baja. Dugaan bahwa scrap radioaktif masuk proses peleburan menimbulkan kekhawatiran kontaminasi telah menyebar ke udara, tanah, hingga rantai pasok sekitar kawasan. Satgas juga memeriksa sedikitnya 15 lapak besi bekas di sekitar lokasi.
Isu ini meloncat ke panggung global setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menahan kiriman udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Sampel udang dinyatakan mengandung Cs-137 sebesar 68,48 Bq/kg ± 8,25. FDA lalu mengeluarkan advisori resmi dan menempatkan BMS dalam daftar Import Alert #99-51, yang membuat seluruh produk otomatis ditolak masuk pasar AS.
Media internasional ikut menyoroti. Washington Post menulis bahwa udang bermerek Great Value untuk Walmart harus ditarik dari pasar AS setelah Cs-137 terdeteksi di pelabuhan Houston dan Los Angeles. SeafoodSource menyebut “fallout” dari kasus ini membuat impor udang Indonesia tertahan massal di pelabuhan, menimbulkan kerugian rantai pasok. South China Morning Post (SCMP) melaporkan Indonesia “berlomba mengendalikan dampak” agar tidak meluas ke ekspor lain.
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi meremehkan situasi.
“Ketika FDA menemukan 68 Bq/kg Cs-137 dalam udang Indonesia, itu bukan sekadar masalah teknis. Pasar global sudah bertindak. Penolakan dari luar negeri bisa memicu efek domino audit, pembatasan, bahkan embargo. Ribuan nelayan dan UMKM akan jadi korban,” ujar Egi kepada INDOPOSCO, Kamis (2/10/ 2025)
Egi menambahkan dalam keterangannya :
“Kawasan Cikande beroperasi sejak Kapan ? PMT juga berapa tahun ? Jika kontaminasi sudah menyebar, risiko kesehatan dan lingkungan bisa berlangsung lama. Pernyataan pejabat bahwa produk ‘masih aman’ tanpa menyebut angka dan jalur penyebaran hanya memperburuk kebingungan. Publik berhak atas data transparan, bukan retorika.”
Penerus Banten mendesak lima langkah segera: publikasi data pengukuran, audit rantai pasok ekspor sejak pertengahan 2025; penindakan hukum tegas terhadap perusahaan lalai, kompensasi bagi pelaku usaha kecil terdampak, serta keterlibatan auditor independen internasional untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Skandal Cikande membuktikan lemahnya pengawasan limbah industri berbahaya di Indonesia. Jika negara gagal bertindak transparan dan tegas, bukan hanya ekspor yang runtuh, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri terbesar di Banten. (yas)