Nasional

Korupsi Berjamaah di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan Kejari Inhu

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni periode 2014 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto mengatakan kesembilan tersangka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan hingga pegawai BPR, serta seorang debitur.

“Mereka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS selaku Teller/Kasir, dan KH sebagai debitur,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Dedie menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.

“Modus yang dilakukan antara lain pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sesuai, tidak mengikat hak tanggungan, hingga pencairan pinjaman di atas nilai agunan,” ujarnya.

“Selain itu, praktik korupsi juga dilakukan dengan mengabaikan survei kredit dan pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah,” imbuhnya.

Ia menyatakan, akibat perbuatan tersebut, tercatat 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur dihapus bukukan.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata dia.

Selain itu ia menuturkan, peran masing-masing tersangka pun berbeda-beda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur (SA dan AB), kelalaian tugas account officer (ZAL, KHD, SS, RRP, THP), pencairan deposito nasabah (RHS), hingga pengajuan kredit fiktif oleh debitur (KH).

Ia menegaskan untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutnya, penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Korupsi di sektor perbankan daerah sangat merugikan masyarakat, apalagi menyangkut dana publik. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button