Nusantara

Ini Kata Pengamat soal Keberadaan KI Banten Vakum

Dikatakan, tugas Komisi I DRD hanya merangking calon anggota KI berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan,lalu hasilnya diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan. “Tidak ada juga batasan rangking itu cuma 10. Kalau yang masuk ke DPRD-nya itu 15 orang, ya ke 15 orangnya harus dirangking. Lalu berikan ke PJ Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan 5 anggota KI, dan kewenangan memilih ada di pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan.

“Dan ingat, tidak ada kewajiban PJ Gubernur untuk menetapkan 5 peringkat teratas. Suka-sukanya Gubernur mau menetapkan yang mana. Mau menetapkan dari rangking 10-15 juga boleh. Enggak melanggar aturan. Kecuali hasil rangkingnya berupa kalimat: Paling Layak, Sangat Layak, Cukup Layak, Layak, Tidak Layak, Cukup Tidak Layak, Sangat Tidak Layak, Paling Tidak Layak dan Firaun,” tandasnya.

Sebelumnya, akademsi dan ahli hukum dari Fakultas Hukum (FH) Univeristas Sultan Ageng Titayasa (Untirta) Banten Pipih Ludia Karsa SH,MH mengatakan, tahapan seleksi yang dilalui oleh calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, merupakan bagian upaya pemerintah dalam rangka mendapatkan calon anggota KI yang memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan terhadap kebutuhan informasi publik dapat diterima secara optimal oleh masyarakat.

“Melalui seleksi secara selektif yang dilaksanakan oleh Tim seleksi,hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) oleh Komisi I DPRD provinsi Banten merupakan bagian dari wewenang yang dimilikinya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) UU N0. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Pipih.

Namun demikian, hasil uji kepatutan dan kelayakan perlu disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik transaksional, kepentingan maupun potensi distorsi.

Hal ini kata Pipih, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PERKI 4/2016, bahwa DPRD harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama-nama calon Anggota KI.

“Diawali dengan keterlambatan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, ternyata berbanding sama dengan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan. Akibatnya, dari keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada terbengkalainya pelayanan publik khususnya dibidang informasi yang seharusnya diawal tahun 2024 sudah dilantik komisioner KI definitif,” cetusnya.

Ia menyarankan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyikapi hasil uji kapatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I sebagai tes penutup bagi calon anggota KI yang dianggap berlarut-larut, maka perlu ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dalam konsep otonomi daerah, bahwa UU NO.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki hubungan kelembagaan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai mitra yang sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah, karena masing-masing penyelenggara pemerintahan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada masyarakat secara terbuka,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah yang dikonfimasi terkait dicoretanya unsur pemerirntah dalam uji kelayakan dan kepatutan hingga kini belum memberikan tanggaapan,emsi pesan yang dikirimkan oleh indoos.co.id sudah centang dua. (yas)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button