Nasional

Satpol PP Tertibkan Spanduk Provokatif Jelang Pilkada Surakarta 2024

INDOPOSCO.ID – Satpol PP Kota Surakarta menertibkan spanduk provokatif yang bermunculan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2024.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024) mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan,” katanya seperti dikutip Antara.

Dengan dua aturan tersebut, dikatakannya, spanduk yang pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang maka akan dilepas oleh petugas Satpol PP.

“Akan kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif,” katanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button