Nusantara

Ojat : Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Banten Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat menyebutkan paska dilakukan groundbreaking pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya, ada pihak yang mencoba ‘merecokin’ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, dengan menuding penyedia barang atau pelaksana pekerjaan ruas jalan Ciparay- Cukumpay diduga bermasalah.

Padahal, kata Ojat, pemgadaan barang melalui e-katalog sudah sesuai aturan yang berlaku, baik terkait dasar aturan e-katalog untuk infrastruktur tersebut sampai dengan pemenang tendernya.

“Pengadaan proyek pembangunan dengan sistem e- katalog bukan hanya dilakukan oleh Dinas PUPR Banten saja, namun dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia termasuk juga di Kementerian PUPR Republik Indonesia,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ojat, dasar aturannya pun jelas dan ada Peraturan Presiden (Perpres), ada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Pergub Banten nomor 27 Tahun 2021.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button