Nusantara

Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejati NTT Selidiki Peran Kontraktor dan Pejabat

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) A. A. Raka Putra Dharmana, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap megaproyek rumah eks pejuang Timor-Timur (Timtim) terus berjalan.

Menurutnya, Tim penyidik disebut tengah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam proyek tersebut.

“Masih dalam tahap permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami belum bisa memberikan banyak informasi,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Jumat (30/5/2025).

Raka menegaskan, sejumlah pihak yang telah diperiksa antara lain kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat dari dinas atau balai terkait, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan rumah eks pejuang tersebut.

“Penyidik menelusuri keterlibatan aktor-aktor teknis maupun struktural, mulai dari pelaksana proyek, pengawas lapangan, hingga pejabat dinas dan balai yang terkait,” ujarnya.

Raka juga menyebut bahwa Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti turut masuk dalam daftar pihak yang akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Untuk Wamen PU nanti akan dijadwalkan oleh tim penyidik. Jika sudah pasti, kami akan informasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas terkait persoalan eks rumah pejuang Timor-Timur, Kupang, NTT.

Isu ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan sejumlah temuan penyimpangan dalam program tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut Nurokhman, Komjak tidak hanya memantau secara aktif setiap proses hukum yang berjalan, tetapi juga memastikan agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Menurut Nurokhman, Komjak tidak hanya memantau secara aktif setiap proses hukum yang berjalan, tetapi juga memastikan agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Kami berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID pada Kamis (29/5/2025).

Komjak menyatakan akan terus memonitor secara ketat perkembangan kasus ini, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan bagi para pejuang dan integritas institusi hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).

Nilai kontraknya sebesar Rp141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen. Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp136,9 miliar.

Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).

Nilai kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button