Nusantara

Ini Kata Pengamat soal Keberadaan KI Banten Vakum

INDOPOSCO.ID – Belum diserahkannya hasil fit and proper tes calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur Banten tidak terlepas dari ulah oknum Komisi I DPRD Banten yang mencoret unsur pemerintah.

Pencoretan nama Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah oleh Komisi I DPRD Banten ini dituding melampaui kewenangan anggota dewan karena uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan hanya untuk memberikan rangking, bukan mencoret hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016.

Penggiat media sosial dan pengamat kebijakan publik Banten Ucu Nur Arief Jauhar dalam laman fecebooknya tampak geram akibat berlarut larutnya penentuan komisioner KI Banten hanya karena adanya nama Moch Ojat Sudrajat menjadi wakil dari unsur pemerintah.

“Ratusan sengketa informasi publik tidak disidangkan karena KI Banten tidak punya komisioner. Padahal, semua tahapan sudah dilalui. Tetapi kemudian diduga macet di uji Kelayaan dan Kepatutan DPRD Banten,” tulis Ucu seagaimana di laman fecebooknya yang telah diizinkan untuk dikutip, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ucu, alasannya ditundanya penyerahan hasil fit and proper tes ini sungguh tidak jelas.

“Yang bikin seneb, mencuat isu kemacetan karena munculnya nama Ojat Sudrajat sebagai salah satu calon anggota KI Banten. Apa masalahnya dengan Ojat Sudrajat, sehingga semua yang berkepentingan terhadap seleksi komisioner KI Banten lebih memilih macetnya pelayanan publik ?,” ujar Ucu balik bertanya.

Ia menambahkan, Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan Informasi Publik adalah Hak Azasi Manusia,serta nformasi Publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Anehnya, tetap saja mereka mempersoalkan Ojat Sudrajat. Ternyata, lebih penting Ojat ketimbang pelayanan Informasi Publik yang kalian bacotin itu,” cetusnya.

Ia pun bertanya, apakah jika Ojat Sudrajat jadi komisioner KI Banten, kemudian KI Banten bubar atau menjadi lembaga transaksional, dan kenapa saat seleksi di Pansel tidak dlaporkan saat ada waktu tanggapan dari masyarakat.

“Sungguh picik perilaku untuk mencegah dengan segala cara agar Ojat tidak jadi komisioner KI Banten, hanya gegara daku pernah diperiksa Polda Banten akibat laporan dari Ojat,” tulis Ucu.

Ia pun menyarankan kepada Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016. Apakah di pasal itu ada kewenangan DPRD untuk memilih anggota Komisioner KI ?

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Kewenangannya hanya melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Bukan memilih. Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 calon anggota KI Banten disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” paparnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button