• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL Hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:37
in Nusantara
Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Haris Yasin Limpo (YL) terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Imran Eksa Saputra mengungkapkan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya keliru, tak sesuai fakta yang sebenarnya.

Terbukti, dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019 di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (22/5/2023) terungkap bahwa tidak semua pengusulan pembayaran dilakukan oleh terdakwa.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

“Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus jasa produksi, dan asuransi dwiguna 2016 – 2019 di PDAM Kota Makassar. Ini tentu keliru, karena terdakwa hanya melaksanakan pengusulan atau permohonan pembagian laba incasu Dana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi untuk periode tahun 2017,” demikian dikatakan Imran usai menjalani sidang tersebut mengawakili terdakwa Haris YL dengan agenda penyampaian nota keberatan.

Imran menjelaskan terdakwa mengusulkan dalam surat permohonannya kepada Wali Kota Makassar sesuai Surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Permohonan Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 in casu Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, dengan lampiran satu buku. Kemudian, mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018.

“Uraian surat dakwaan Penuntut Umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian sebagaimana dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Dalam sidang terungkap, pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2018 dengan total Rp3.910.036.592 dilakukan sesuai Perda No 6 Tahun 1974 sebagaimana pelaksanaan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2016 yang dibayarkan pada tahun 2017 dan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2015 dibayarkan Tahun 2016.

Demikian pula halnya dengan adanya uraian Pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT (tantiem 5%, bonus 5%), dimana pada saat itu Terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019.

“Dengan demikian, sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut. Tegasnya, Terdakwa sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5% atas laba tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2019 tersebut,” beber Imran.

Adapun kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah, pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592 dan pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 senilai Rp7.432.242.300. Sehingga terdapat selisih Rp7.852.713.215 yang didakwakan kepada terdakwa, namun faktualnya bukanlah perbuatan Terdakwa.

“Sehingga, dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena apa yang didakwakan pada terdakwa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” tegasnya. (srv)

Tags: Haris Yasin LimpoKasus PDAM Kota Makassarkorupsi

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.