• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL Hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:37
in Daerah
Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Haris Yasin Limpo (YL) terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Imran Eksa Saputra mengungkapkan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya keliru, tak sesuai fakta yang sebenarnya.

Terbukti, dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019 di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (22/5/2023) terungkap bahwa tidak semua pengusulan pembayaran dilakukan oleh terdakwa.

BacaJuga:

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

“Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus jasa produksi, dan asuransi dwiguna 2016 – 2019 di PDAM Kota Makassar. Ini tentu keliru, karena terdakwa hanya melaksanakan pengusulan atau permohonan pembagian laba incasu Dana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi untuk periode tahun 2017,” demikian dikatakan Imran usai menjalani sidang tersebut mengawakili terdakwa Haris YL dengan agenda penyampaian nota keberatan.

Imran menjelaskan terdakwa mengusulkan dalam surat permohonannya kepada Wali Kota Makassar sesuai Surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Permohonan Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 in casu Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, dengan lampiran satu buku. Kemudian, mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018.

“Uraian surat dakwaan Penuntut Umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian sebagaimana dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Dalam sidang terungkap, pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2018 dengan total Rp3.910.036.592 dilakukan sesuai Perda No 6 Tahun 1974 sebagaimana pelaksanaan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2016 yang dibayarkan pada tahun 2017 dan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2015 dibayarkan Tahun 2016.

Demikian pula halnya dengan adanya uraian Pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT (tantiem 5%, bonus 5%), dimana pada saat itu Terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019.

“Dengan demikian, sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut. Tegasnya, Terdakwa sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5% atas laba tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2019 tersebut,” beber Imran.

Adapun kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah, pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592 dan pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 senilai Rp7.432.242.300. Sehingga terdapat selisih Rp7.852.713.215 yang didakwakan kepada terdakwa, namun faktualnya bukanlah perbuatan Terdakwa.

“Sehingga, dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena apa yang didakwakan pada terdakwa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” tegasnya. (srv)

Tags: Haris Yasin LimpoKasus PDAM Kota Makassarkorupsi

Berita Terkait.

umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02
Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030
Daerah

Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:50
Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.