Nusantara

Polisi Tangkap Nelayan Gunakan Peledak di Perairan Aceh Singkil

INDOPOSCO.ID – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Meulaboh, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan satu orang nakhoda kapal berinisial AF (38 tahun), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) masing-masing berinisial HS (33 tahun), TS (41 tahun), DZ (27 tahun), MP (44 tahun), FL (42 tahun), AH (28 tahun), serta NT (35 tahu).

Risnanto menjelaskan delapan tersangka tersebut semuanya berasal dari Sibolga, Sumatra Utara.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button