Nusantara

Bupati Purwakarta Minta Kenaikan Tarif Air Baku PDAM Ditinjau Ulang

INDOPOSCO.ID – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur mengkaji ulang kenaikan atau kebijakan penerapan tarif baru air baku atau jasa pengelolaan sumber daya air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Saya keberatan dengan adanya kenaikan tarif air baku yang diterapkan Perum Jasa Tirta II. Itu akan membebani biaya produksi PDAM,” kata bupati, di Karawang, Selasa (7/2).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023, terjadi kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM.

Sesuai dengan keputusan itu disebutkan, pada tahun 2022 tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM sebesar Rp130,81 per meter kubik. Selanjutnya pada 2023 disesuaikan menjadi Rp141,27 per meter kubik.

Atas kenakan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM itu, bupati mengaku akan mengirim surat ke Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.

Anne mengaku keberatan kenaikan tarif itu, karena akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu yang akan berujung ke kenaikan tarif yang dirasakan pelanggan.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button