• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Seratus Lebih Aparat Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 11 Februari 2022 - 21:25
in Nusantara
Pemkab Tangerang

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekitar 100 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 sejak melonjaknya penemuan kasus baru pada awal Januari 2022.

“Ya, beberapa pegawai atau ASN di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kurang lebih 100 orang yang positif Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (11/2/2022).

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Ia menyebutkan dari sekitar kurang lebih 100 orang ASN terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berasal dari berbagai instansi, dan mereka yang positif bertugas di bagian pelayanan.

Baca Juga : PSSI: Keputusan Mundur dari Piala AFF U-23 Keputusan Shin Tae-yong

“Rata-rata yang terkena itu pegawai, tetapi ada juga Kepala OPD. Dan yang terkena ini merata di sejumlah instansi ada,” katanya.

Ia mengatakan sejumlah instansi yang paling banyak ditemukan pegawai atau ASN yang terpapar Covid-19 tersebut, ada di instansi bagian pelayanan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.

“Pegawai di instansi pelayanan itu ditemukan positif antara 8 orang sampai 20 orang,” singkatnya.

Menurut dia, para pegawai atau ASN terpapar Covid-19 diakibatkan transmisi lokal. Sebab saat dilakukan penelusuran mereka tidak ada riwayat telah melakukan perjalanan dari luar daerah.

“Yang sudah dinyatakan positif, sekarang sudah dilakukan isolasi di terpusat maupun mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menambahkan, dengan seiring ditemukannya kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Maka pihaknya, kembali mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan Work From Home atau bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menpan- RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19,” katanya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bagi OPD seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penerapan sistem WFO dan WFH ini akan berlaku selama dengan kondisi PPKM level 3 dan situasi perkembangan kasus di wilayahnya aman dan terkendali.

“Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ungkap dia.(mg2)

Tags: BKPSDMcovid-19Pemkab Tangerang

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.