• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Bongkar Penjualan Produk Sampo dan Minyak Rambut Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 13:39
in Nusantara
Polda Banten
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengungkapan produk sampo dan minyak rambut palsu diawali di sebuah warung kecil. Produk itu sudah beredar luas dan menghasilkan keuntungan Rp200 juta perbulan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Tangerang dengan ditemukannya ratusan sachet shampo Sunsilk yang palsu.

BacaJuga:

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” katanya, Sabtu (1/1/2022).

Produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut tersebut, seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertinPantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.

Namun tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut.

Baca Juga : Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta

“Pasca pemeriksaan terhadap 7 saksi, pengelola gudang tempat usaha, HL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, modus tersangka dengan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik jenis sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tanpa kerjasama sah dengan pemilik merek.

“Motifnya mencari keuntungan dari penjualan produk palsu, dengan penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan,” terangnya.

Penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (son)

Tags: kriminalKriminalitasPolda BantenPolri

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.