Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menangkap pelaku pembuat produk palsu sampo dan minyak rambut. Dari aksi kejahatan ekonomi itu, pelaku mendapat keuntungan Rp200 juta dalam waktu sebulan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, aksi pelaku dalam membuat dan menjual produk palsu selama tiga tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut karyawan yang digaji Rp15 juta dalam sebulan.
Kegiatan ilegal itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran prodak palsu.
Pelaku berinisial HL (28), asal dari Medan, ditangkap pada 28 Desember 2021. Adapun gudang produksinya berada di Paku Haji, Tangerang.
Baca Juga : Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Buruh
“Ditangkap 28 Desember 2021. Keuntungan Rp200 juta perbulan, bisa bayar karyawan Rp15 juta,” katanya, Jumat (31/12/2021).
Ia mengungkapkan, pelaku bisa membuat prodak palsu dengan belajar dari Google dan YouTube. Bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan prodak ilegal itu adalah baku soda api, dicampur alkohol 95 persen, pengawet dan pewarna makanan,” ungkapnya.
Saat diperiksa, produksi itu tidak memiliki izin prodak dan surat kerja sama dengan pemilik prodak asli.
“Tidak ada izin perusahaan, tidak ada legalitas kerja sama. Ini kasus tindakan ekonomi,” ujarnya.
Untuk membedakan produk palsu dan asli, bida dilihat dari rentengan penyambung. Jika yang palsu terlihat bolong lebih besar dan yang asli rapat.
“Untuk membedakan yang asli dan palsu itu dari sambungnya, yang palsu ada bolongnya, yang asli rapat. Kalau isinya (minyak rambut) yang palsu warnanya lebih kuning tua, yang asli kuning muda transparan. Baunya yang palsu menyengat,” jelasnya. (son)