• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Bongkar Penjualan Produk Sampo dan Minyak Rambut Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 13:39
in Nusantara
Polda Banten
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengungkapan produk sampo dan minyak rambut palsu diawali di sebuah warung kecil. Produk itu sudah beredar luas dan menghasilkan keuntungan Rp200 juta perbulan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Tangerang dengan ditemukannya ratusan sachet shampo Sunsilk yang palsu.

BacaJuga:

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” katanya, Sabtu (1/1/2022).

Produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut tersebut, seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertinPantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.

Namun tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut.

Baca Juga : Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta

“Pasca pemeriksaan terhadap 7 saksi, pengelola gudang tempat usaha, HL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, modus tersangka dengan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik jenis sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tanpa kerjasama sah dengan pemilik merek.

“Motifnya mencari keuntungan dari penjualan produk palsu, dengan penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan,” terangnya.

Penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (son)

Tags: kriminalKriminalitasPolda BantenPolri

Berita Terkait.

viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.