• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Bongkar Penjualan Produk Sampo dan Minyak Rambut Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 13:39
in Daerah
Polda Banten
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengungkapan produk sampo dan minyak rambut palsu diawali di sebuah warung kecil. Produk itu sudah beredar luas dan menghasilkan keuntungan Rp200 juta perbulan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Tangerang dengan ditemukannya ratusan sachet shampo Sunsilk yang palsu.

BacaJuga:

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dan MMEA Tak Berizin di Kota Malang

Grup UT Bergerak, Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT Terus Mengalir

Dari HP Bekas hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” katanya, Sabtu (1/1/2022).

Produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut tersebut, seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertinPantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.

Namun tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut.

Baca Juga : Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta

“Pasca pemeriksaan terhadap 7 saksi, pengelola gudang tempat usaha, HL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, modus tersangka dengan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik jenis sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tanpa kerjasama sah dengan pemilik merek.

“Motifnya mencari keuntungan dari penjualan produk palsu, dengan penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan,” terangnya.

Penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (son)

Tags: kriminalKriminalitasPolda BantenPolri

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dan MMEA Tak Berizin di Kota Malang

Kamis, 3 September 2026 - 16:16
UT
Daerah

Grup UT Bergerak, Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT Terus Mengalir

Kamis, 3 September 2026 - 16:06
bc
Daerah

Dari HP Bekas hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 15:05
PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar
Daerah

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 

Kamis, 3 September 2026 - 07:47
Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik
Daerah

Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik

Rabu, 2 September 2026 - 23:15

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.