INDOPOSCO.ID – Pengungkapan produk sampo dan minyak rambut palsu diawali di sebuah warung kecil. Produk itu sudah beredar luas dan menghasilkan keuntungan Rp200 juta perbulan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Tangerang dengan ditemukannya ratusan sachet shampo Sunsilk yang palsu.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu
“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” katanya, Sabtu (1/1/2022).
Produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut tersebut, seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertinPantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.
Namun tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut.
Baca Juga : Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta
“Pasca pemeriksaan terhadap 7 saksi, pengelola gudang tempat usaha, HL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menyebutkan, modus tersangka dengan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik jenis sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tanpa kerjasama sah dengan pemilik merek.
“Motifnya mencari keuntungan dari penjualan produk palsu, dengan penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan,” terangnya.
Penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (son)











