INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pascabencana banjir di Aceh.
Setidakya ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak yang perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana.
“Kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana, dan prasarana. Keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi dan kecukupan atau kelayakan budaya,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Selain hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang juga penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana.
“Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia,” tutur Atnike.
Di samping itu, sebagian masyarakat Aceh menyoroti masih adanya gap antara kebijakan pusat dan daerah dalam pemulihan dan rehabilitasi bencana yang terjadi pada awal Desember 2025.
“Kondisi di lapangan sangatlah kompleks, di mana kelompok masyarakat yang rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat yang hidup di dekat wilayah hutan, masih belum dapat mengakses kebijakan pemulihan bencana,” ujar Atnike.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi terhadap akar masalah dan juga sistem mitigasi ke depan untuk mencegah bencana serupa terjadi lagi, baik di Aceh maupun di wilayah lain di Indonesia.
“Termasuk membangun sistem tanggap bencana yang lebih responsif, sehingga ketika terjadi bencana maka masyarakat terdampak dapat dengan segera mendapatkan bantuan dan pemulihan,” imbuhnya. (dan)











