INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang mengamankan 116.328 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pengawasan yang digelar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp173.249.480 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp87.082.128.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) dimulai sekira pukul 11.00 WIB setelah Bea Cukai Malang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran hasil tembakau ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga menyimpan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Dalam penindakan pertama, petugas menemukan 118 bungkus atau 2.348 batang rokok ilegal berbagai merek di sebuah toko di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Selanjutnya, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Sukorejo, Kelurahan Kasembon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, tim mengamankan 203 bungkus atau 4.060 batang rokok ilegal.
Penindakan terbesar dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 5.510 bungkus atau 109.920 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Malang menyita 5.831 bungkus atau 116.328 batang rokok ilegal dalam operasi tersebut. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp173.249.480, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp87.082.128.
Pitoyo menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai.
Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. (ipo)


















