INDOPOSCO.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali digagalkan. Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) di wilayah Kota Pangkalpinang. Dari penindakan itu, aparat memperkirakan sekitar 87.305 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan rencana masuknya narkotika yang akan diedarkan di wilayah Pulau Bangka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi antara Bea Cukai dan kepolisian hingga petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Penindakan ini menjadi bagian dari sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung,” kata Junanto dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan AS. Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Penyelidikan dan pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Junanto menambahkan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran barang terlarang, khususnya narkotika.
Menurut dia, kolaborasi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang berupaya memasukkan dan mengedarkan barang terlarang di wilayah Bangka Belitung.
“Upaya kolaboratif kami harapkan dapat terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkas Junanto. (ipo)























