INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Denpasar menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (27/08). Pemusnahan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dilaksanakan di Kantor Bantu Benoa, Kantor Bea Cukai Denpasar, sedangkan pemusnahan yang digelar oleh Kejaksaaan Negeri Denpasar dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang rampasan negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode tahun 2023 hingga 2025 yang berasal dari 4 perkara di wilayah Jembrana dan 2 perkara di wilayah Denpasar. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimusnahkan.
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan berupa 3.547.344 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.087.543.520 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.487.642.628,7.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan dalam memastikan penanganan perkara di bidang cukai berjalan hingga tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara optimal, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya bersama ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga kepentingan dan penerimaan negara.(ipo)























