INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Semarang gelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada Rabu (24/6/2026) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Semarang.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Semarang sebagai wujud sinergi antaraparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta pemberantasan peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menyampaikan bahwa kehadiran Bea Cukai Semarang dalam kegiatan pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Khususnya terhadap pemusnahan 194 bal rokok ilegal tanpa pita cukai, tindakan tegas ini sangat sejalan dengan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang terus kami gaungkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan digelar terhadap barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum meliputi narkotika dan obat-obatan, seperti sabu seberat 1.527,57475 gram, ganja 11,2 gram, tembakau sintetis 2,9 gram, serta ribuan butir pil yang terdiri dari pil ekstasi, pil logo Y, pil Yarindo, Alprazolam, dan Atarax. Terdapat pula 14 unit alat komunikasi (HP) dan 10 buah senjata tajam.
Sementara itu, untuk tindak pidana khusus kepabeanan, terdapat barang bukti berupa 194 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Kami memusnahkan barang-barang tersebut dengan berbagai cara, seperti membakar rokok ilegal, merusak dan menghancurkan barang elektronik (HP) dan senjata tajam agar tidak dapat digunakan lagi, serta memblender narkotika dan obat-obatan,” rinci Syuhadak.
Ia juga menegaskan bahwa inergi dari seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya. “Mari bersama wujudkan Indonesia yang tangguh, aman, dan berdaulat!” tutup Syuhadak. (ipo)


















