Nusantara

Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Seret Penikmat Suap

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai meminta Majelis Hukum untuk menyeret penyuap dan penikmat suap.

Mengingat selama masa persidangan, Uteng telah membuka aliran dana dari suap izin parkiran di Pasar Kranggot dan pemberi suap.

“Harusnya diapresiasi karena membuka penerima aliran dana dan menerima cipratan uang (hasil suap),” katanya saat ditemui usai sidang, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : HMI Cabang Cilegon Desak Kejari Tangkap Pemberi Suap Kepala Dishub

Bahtiar menyebutkan, harusnya kejaksaan mengapresiasi atas keterbukaan yang dilakukan Uteng.

Dia meminta proses hukum harus ditegakan seadil-adilnya, dengan menghukum pemberi suap dan yang menikmati hasil suap.

Baca Juga : Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

“Atas keterbukaan beliau (Uteng) harus diapresiasi oleh kejaksaan. Tuntutan 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Ia mengaku akan menggunakan hak pledoi untuk meminta Majelis Hukum meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhan penjara 2,5 tahun dianggap berat.

“Kami akan mengajukan pledoi agar meminta hukuman seringannya, aliran yang menerima dana dan penyuap dapat dihukum atas keadilan,” jelasnya. (son)

Back to top button