• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dugaan Pelecehan Tiga Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Terancam 12 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:29
in Daerah
dosen unsri

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). Foto : Antara /Nova Wahyudi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir. Oknum dosen Fakultas Ekonomi Unsri berinisial R terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang – undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.

BacaJuga:

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan menerangkan, pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp (WA).

“Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama, yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka, red). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi,” ujarnya di Palembang, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Akhirnya Jadi Tersangka

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

“Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup,” tandasnya.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Maka dengan begitu, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya,” pungkasnya dikutip Antara.

Adapun tersangka R itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, Rabu (1/12/2021).

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rekrotat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12/2021), termasuk dibebas tugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (aro)

Tags: mahasiswiPalembangPelecehan SeksualsumselUnsri

Berita Terkait.

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang
Daerah

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka
Daerah

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:11
Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari
Daerah

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:19
Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla
Daerah

Percepat Pemadaman Karhutla, NHM Serahkan 8 Tangki Air untuk Halmahera Utara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:20
Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla
Daerah

Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:36
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Daerah

Hadirkan Tranformasi Layanan, BPN Kabupaten Bandung Jadi Pilot Project Nasional dan Bidik Predikat WTAB

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:00

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.