Akademisi Sebut Ada Kekuatan Politik Memback Up Mantan Sekda Banten

INDOPOSCO.ID – Berlarut larutnya proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang mundur dari jabatan pada media Agustus 2021 lalu, terus menjadi polemik di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat. AL Muktabar mundur dengan alasan ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, persoalan mundurnya Al Muktabar yang mengajukan surat pindah tugas adalah pesoalan sederhana. Namun, karena diduga sudah ditunggangi oleh kepentingan politik, sehingga pemberhentian Al Muktabar dari JPT Madya menjadi berbelit belit.
“Terkait polemik Sekda Banten, saya kira keputusan Pemprov dalam hal ini Gubernur Banten sudah tepat, dengan menunjuk Plt Sekda dan membuat surat usulan pemberhentian Al Muktabar kepada presiden melalui Kemendagri dan Sekretariat Negara (Setneg),” terang Adib Miftahul, akademisi Universitas Syeh Yusuf (UNIS) Tangerang kepada INDOPOSCO, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga : Fasilitas Mobil Sekda Dipakai Kepala BPKAD Banten Disoal
Menurut Adib yang juga pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten yang sudah mengajukan suat perpindahan tugas ke Kemendagri sejak pertengahan Agustus 2021 lalu.
”Saya yakin, Pemprov berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) eselon satu di provinsi melalui Kemendagri,” tuturnya.
“Pertanyaannya, kenapa prosesnya lambat begini. Padahal prosesnya kan sudah jelas. Kalau kita flasback kebelakang, diawali dengan pengajuan pindah tugas Al Muktabar, lantas Pemprov langsung bersikap dengan menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” sambungnya.
Baca Juga : Akademisi Menilai secara De Jure Ada Dua Sekda di Banten
Ia menduga, polemik pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten ini unsur politisnya lebih kuat jika dibandingkan dengan proses administrasi pemberhentiannya.” Unsur politisnya lebih kuat saya kira, masalah yang begitu sederhana diputar sana sani dan seolah olah ada masalah. Padahal ini persoalan sepele,” ungkapnya.
Terkait dengan pemeriksaan Al Muktabar sebagai ASN oleh BKD dan Inspektorat Banten adalah hal yang wajar, karena meski dia sudah mundur dari jabatan JPT Madya namun statusnya masih PNS, sehingga wajar dilakukan pemeriksaan oleh Pemprov, karena administrasi kepegawaian harus jalan.”Apalagi Al Muktabar diketahui jarang ngantor pascamundur dari JPT Madya,” imbuhnya.
Adib menegaskan, kuatnya dugaan aroma politis dalam pemberhentian Al Muktabar tidak lepas dari kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 mendatang.
”Politisnya apa, ini tak lepas dari kepentingan Pilgub 2024, ada kepentingan politik yang harus memback up Al Muktabar, namun disisi lain ada kepentingan lain mengikuti kemauan Al Muktabar untuk kembali berkarier di Kemendagri,” tuturnya.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi INDOPOSCO terkait polemik proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten enggan menanggapi persoalan ini.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski dengan ada sambung aktif, namun tidak direspon. Demikian juga, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirmkan sudah dibaca namun tidak berbalas. (yas)