• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DKI Terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 13:23
in Headline
ppkm level 3

Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. Foto: Antara/Fauzan/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

BacaJuga:

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga : PPKM Naik Level, Wagub DKI: Ini Peringatan bagi Warga

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen. (mg2)

Tags: dki jakartapandemi covid-19PPKM Level 3

Berita Terkait.

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15
MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23
Tray
Headline

KPK Ungkap Fakta Pahit MBG: Warga Cuma Dapat Makan, Uang Berputar di Kota Besar

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52
bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.