INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) menetapkan 47 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan pascademonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, terdapat tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM yang ditangkap hari ini. Berdasarkan hasil pendalaman, ketiganya teridentifikasi memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penanganan sebelumnya. Sebelum penambahan tersebut, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam penanganan kematian Bambang Setiawan (59) korban meninggal dunia dalam kericuhan tersebut, polisi telah meminta keterangan 14 saksi serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial.
Dari pencocokan keterangan saksi dengan hasil analisis digital, diperoleh dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ucap Iman.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, menyediakan dana, maupun memiliki peran lain dalam keruqsuhan tersebut. (dan)























