• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Jabatan Plt Sekda, Pemprov Banten Optimistis Gugatan di PTUN Akan Ditolak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 Desember 2021 - 22:28
in Nusantara
plt sekda

Kepala BKD Banten, Komarudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya rencana Moch Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak yang melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda dengan dalih ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi positif oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten DR Komarudin menjelaskan, pihaknya menyambut positif adanya rencana gugatan yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat kepada PTUN terkait penunjukan Muhtarom sebagai Plt Sekda, agar penunjukan Plt Sekda dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda menjadi terang benderang di pengadilan.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

“Dengan adanya gugatan ke PTUN, biar ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Sekaligus untuk menghentikan perdebatan di ruang publik dan masyarakat,” ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga : Akademisi Menilai secara De Jure Ada Dua Sekda di Banten

Pihaknya optimistis, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut akan ditolak oleh PTUN, mengingat seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Gubernur selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait penunjukan Plt Sekda, dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda, berdasarkan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

”Pemprov Banten yakin, gugatan di PTUN yang mempersoalkan jabatan Plt Sekda akan ditolak,” kata Komarudin.

Sementara Moch Ojat Sudarajat dalam rilisnya yang diterima INDOPOSCO mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang dia dapatkan, nantinya akan dibuka dalam persidangan di PTUN Serang yang akan dimulai secara perdana Senin (6/12/2021).

Gugatan itu terkait posisi Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten, yang diduga ikut memutuskan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten dalam menjawab surat keberatan Informasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa benar Al Muktabar pada bulan Agustus 2021 hanya mengajukan surat pindah ke Kemendagri, dan itu pun disarankan oleh seseorang yang juga akan dibuka di PTUN Serang, sehingga ketika diberitakan Al Muktabar mengundurkan diri diduga berita itu tidak sesuai fakta,” terang Ojat, Jumat (3/12/2021).

Menurut Ojat, di sinilah diduga awal sengkarut permasalahan Sekda Banten terjadi, dimana diduga Pemprov Banten telah ‘mengartikan” surat permohonan pindah dari Al Muktabar tersebut adalah surat pengunduran diri, sehingga mengangkatMuhtarom sebagai Plt Sekda Banten. “Inilah yang kami sebut pemprov Banten terkena jebakan,” cetusnya.

Ia mengatakan, seharusnya tidak ada pengangkatan Plt Sekda, karena tidak ada kekosongan Sekda Banten saat bulan Agustus 2021 itu.”Seharusnya proses pengajuan pindahnya Al Muktabar ke Kemendagri diproses terlebih dahulu sampai dengan surat perpindahan itu disetujui, dan SK pemberhentian dari Presiden terhadap Al Muktabar juga disetujui, baru Pemprov Banten mengangkat Plt Sekda Banten,” tuturnya.

Ia mengakui, benar Al Muktabar kemudian mengajukan cuti setelah mengajukan surat perpindahan tugas.Dan cuti tersebut diambil oleh Al Muktabar diduga dilakukan dengan terpaksa karena menghargai Gubernur, karena saat itu telah menunjuk Plt Sekda.” Menurut kam,i pengangkatan Plt Sekda itu pun terlalu berlebihan seharusnya cukup dengan Plh,” imbuhnya.

Ojat menambahkan, jika kemudian dilakukan persidangan disiplin PNS di akhir bulan November 2021 yang diduga bertepatan dengan masa berakhirnya tugas Plt Sekda, dimana Al Muktabar diduga tidak menjalankan tugas. Maka hal itu, justru karena Pemprov Banten telah mengangkat Plt Sekda.”Jika dikatakan Al Muktabar tidak pernah absen, Kami Insya Allah mempunyai data jika Al Muktabar absen dan Finger Print itu pun akan kami buka di PTUN jika di perlukan nanti,” tegasnya.

Ojat menjelaskan, diduga Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.Selain itu, Al Muktabar berdasarkan informasi yang diketahuiya diduga pernah mengajukan permohonan untuk kembali menempati jabatan Sekda Banten, namun hal itu tidak dijawab oleh Pemprov Banten.

“Jika memang benar atas surat permohonan kembali menempati Sekda Banten tersebut tidak dijawab, maka berdasarkan Pasal 175 UU Cipta Kerja yakni UU 11 Tahun 2020, maka atas permohonan yang diajukan oleh Pak Al Muktabar tersebut dianggap dikabulkan,” tukasnya. (yas)

Tags: BKD BantenPemprov Bantenplt sekda bantenSekda Banten

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
Soroti Konflik Lahan di Indragiri Hilir, BAM DPR RI Siap Dalami Aduan Masyarakat Kemuning
Nusantara

Soroti Konflik Lahan di Indragiri Hilir, BAM DPR RI Siap Dalami Aduan Masyarakat Kemuning

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:50

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7131 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.