• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Jabatan Plt Sekda, Pemprov Banten Optimistis Gugatan di PTUN Akan Ditolak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 Desember 2021 - 22:28
in Nusantara
plt sekda

Kepala BKD Banten, Komarudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya rencana Moch Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak yang melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda dengan dalih ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi positif oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten DR Komarudin menjelaskan, pihaknya menyambut positif adanya rencana gugatan yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat kepada PTUN terkait penunjukan Muhtarom sebagai Plt Sekda, agar penunjukan Plt Sekda dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda menjadi terang benderang di pengadilan.

BacaJuga:

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

“Dengan adanya gugatan ke PTUN, biar ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Sekaligus untuk menghentikan perdebatan di ruang publik dan masyarakat,” ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga : Akademisi Menilai secara De Jure Ada Dua Sekda di Banten

Pihaknya optimistis, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut akan ditolak oleh PTUN, mengingat seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Gubernur selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait penunjukan Plt Sekda, dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda, berdasarkan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

”Pemprov Banten yakin, gugatan di PTUN yang mempersoalkan jabatan Plt Sekda akan ditolak,” kata Komarudin.

Sementara Moch Ojat Sudarajat dalam rilisnya yang diterima INDOPOSCO mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang dia dapatkan, nantinya akan dibuka dalam persidangan di PTUN Serang yang akan dimulai secara perdana Senin (6/12/2021).

Gugatan itu terkait posisi Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten, yang diduga ikut memutuskan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten dalam menjawab surat keberatan Informasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa benar Al Muktabar pada bulan Agustus 2021 hanya mengajukan surat pindah ke Kemendagri, dan itu pun disarankan oleh seseorang yang juga akan dibuka di PTUN Serang, sehingga ketika diberitakan Al Muktabar mengundurkan diri diduga berita itu tidak sesuai fakta,” terang Ojat, Jumat (3/12/2021).

Menurut Ojat, di sinilah diduga awal sengkarut permasalahan Sekda Banten terjadi, dimana diduga Pemprov Banten telah ‘mengartikan” surat permohonan pindah dari Al Muktabar tersebut adalah surat pengunduran diri, sehingga mengangkatMuhtarom sebagai Plt Sekda Banten. “Inilah yang kami sebut pemprov Banten terkena jebakan,” cetusnya.

Ia mengatakan, seharusnya tidak ada pengangkatan Plt Sekda, karena tidak ada kekosongan Sekda Banten saat bulan Agustus 2021 itu.”Seharusnya proses pengajuan pindahnya Al Muktabar ke Kemendagri diproses terlebih dahulu sampai dengan surat perpindahan itu disetujui, dan SK pemberhentian dari Presiden terhadap Al Muktabar juga disetujui, baru Pemprov Banten mengangkat Plt Sekda Banten,” tuturnya.

Ia mengakui, benar Al Muktabar kemudian mengajukan cuti setelah mengajukan surat perpindahan tugas.Dan cuti tersebut diambil oleh Al Muktabar diduga dilakukan dengan terpaksa karena menghargai Gubernur, karena saat itu telah menunjuk Plt Sekda.” Menurut kam,i pengangkatan Plt Sekda itu pun terlalu berlebihan seharusnya cukup dengan Plh,” imbuhnya.

Ojat menambahkan, jika kemudian dilakukan persidangan disiplin PNS di akhir bulan November 2021 yang diduga bertepatan dengan masa berakhirnya tugas Plt Sekda, dimana Al Muktabar diduga tidak menjalankan tugas. Maka hal itu, justru karena Pemprov Banten telah mengangkat Plt Sekda.”Jika dikatakan Al Muktabar tidak pernah absen, Kami Insya Allah mempunyai data jika Al Muktabar absen dan Finger Print itu pun akan kami buka di PTUN jika di perlukan nanti,” tegasnya.

Ojat menjelaskan, diduga Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.Selain itu, Al Muktabar berdasarkan informasi yang diketahuiya diduga pernah mengajukan permohonan untuk kembali menempati jabatan Sekda Banten, namun hal itu tidak dijawab oleh Pemprov Banten.

“Jika memang benar atas surat permohonan kembali menempati Sekda Banten tersebut tidak dijawab, maka berdasarkan Pasal 175 UU Cipta Kerja yakni UU 11 Tahun 2020, maka atas permohonan yang diajukan oleh Pak Al Muktabar tersebut dianggap dikabulkan,” tukasnya. (yas)

Tags: BKD BantenPemprov Bantenplt sekda bantenSekda Banten

Berita Terkait.

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.