INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) rampung pada tahun ini. Langkah percepatan ini dilakukan agar implementasi aturan baru dapat segera berlaku pada tahun depan, terutama menjelang berakhirnya masa kekhususan ekonomi Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi UUPA menjadi krusial untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Aceh. Menurutnya, kepastian regulasi harus segera ditetapkan mengingat batas waktu kekhususan ekonomi yang semakin dekat.
“Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya,” ujarnya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Baleg bersama pemerintah pusat pada prinsipnya telah sepakat untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dana otsus. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penentuan besaran dana yang dinilai paling ideal.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan besaran dana otsus berada di kisaran 2 hingga 2,5 persen. Usulan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat.
Selain soal anggaran, revisi UUPA juga diarahkan untuk memperkuat percepatan pembangunan di Aceh. Fokusnya mencakup pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang merata.
Baleg menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah guna menyempurnakan substansi revisi undang-undang tersebut.
“Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata,” tegas Doli. (dil)










