INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, hadiri pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,989 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Kamis (16/04).
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam mesin penghancur (blender) yang dicampur alkohol dan cairan pembersih. Setelah menjadi cairan, campuran sabu tersebut dimasukkan dalam jeriken untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air agar tidak bisa digunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan narkotika yang dilakukan di Kabupaten Bireuen. Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas BNNP Aceh melakukan pemetaan dan penyisiran di titik-titik yang diduga sebagai jalur peredaran narkotika.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tersangka berinisial MM dan B di Jalan Lintas Sumatra Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan dan lima paket narkotika yang disamarkan dalam bungkus plastik teh China.
Perbuatan MM dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Rahmat mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, serta dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Ia menegaskan bahwa hadirnya Bea Cukai dalam kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. “Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (ipo)










