Bejat, Tetangga Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

INDOPOSCO.ID – Aksi bejat dilakukan oleh RN (55) asal Kota Serang, yang tega mencabuli anak di bawah umur hanya untuk memuaskan nafsu birahinya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membujuk dan mengiming-imingi diberi uang Rp10 ribu. Perbuatan keji itu dilakukan di gubuk yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Perilaku tercela itu diketahui, pada saat pelaku merayu dan menarik korban saat asyik bermain dengan teman sebayanya.
Baca Juga : Tutup Ruang Pelecehan Seksual bagi Pekerja Perempuan
Setelah dibawa ke gubuk, teman korban menyaksikan langsung perbuatan pelaku. Aksi itupun dilaporkan kepada orangtua korban dan akhirnya pelaku diringkus Polisi pada 10 November 2021.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar.
Baca Juga : Komnas HAM Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual KPI, Ini Agendanya
Selain itu, korban juga diancam akan dipukul jika mengadu kepada orangtuanya. Kemudian, korban diberi uang Rp10 ribu.
“Selanjutnya pelaku memberi korban uang Rp10.000 sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya,” ungkapnya.
atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (son)