• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Endusan Anjing K-9 Bea Cukai Batam Lagi-Lagi Berhasil Temukan Sabu Dalam Barang Kiriman

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 23:10
in Nusantara
Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur. Foto : Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

BacaJuga:

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021.

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian:

Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir; Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;
Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram; Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram; Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021
adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamPenyelundupan Sabu

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Minyak Jelantah, Amankan Devisa hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 April 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.