Pemkab Serang Dapat Dividen Rp19,1 Miliar dari Dua Bank

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima dividen dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang sebesar Rp4,5 miliar dan dividen dari Bank Jawa Barat (BJB) Banten sebesar Rp14,6 miliar periode tahun 2021/2022.
Dividen itu digunakan untuk pembangunan Kabupaten Serang berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Baca Juga : Pemkab Serang Pamerkan Gerabah di Apkasi Otonom Expo 2021
Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, dividen pajak dan retribusi masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian, dana itu digunakan untuk pembangunan daerah
“Contoh kongkretnya lima tahun kemaren, pemerintah daerah untuk pembangunan jalan, semuanya sekarang sudah betonisasi sampai kepemimpinan bu Tatu dan pak Pandji lima tahun selesai. 600 kilometer semua jalan beton,” katanya, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga : Bupati Serang Dorong Kebangkitan UMKM di Tengah Pandemi
Untuk tahun kedua ini, dividen dari kedua bank daerah itu juga akan digunakan untuk pembangunan jalan desa atau jalan Kecamatan, yang ditingkatkan menjadi jalan kewenangan Kabupaten. Hal itu dilakukan agar jalan desa atau kecamatan dapat diurus Pemkab Serang melalui APBD.
“Karena desa mempunyai kewenangan sendiri tidak bisa (dibangun) melalui APBD,” paparnya.
Selain itu, dividen digunakan untuk meninggalkan Indek Pmebangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari tingkat kesehatan, tingkat pendidikan dan daya beli masyarakat.
“Jadi tugas pemerintah menjamin kebutuhan basic dari seluruh warga Kabupaten Serang itu bisa dipenuhi,” tutupnya. (son)