• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:17
in Nusantara
Polda Sumut

Ilustrasi kekerasan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan yang ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (23/10/2021).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumut menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” kata Panca.

Menurutnya, sejak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan TNI di Dogiai

“Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor. Ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek Percut Seituan begitu juga dengan Beni melaporkan Ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dari hasil kerja tim yang diturunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.

“Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beni kepada Gea menjadi penyidikan termasuk juga penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Panca.

Baca Juga :  Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jawa Timur

Dikatakannya dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tuturnya sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (gin)

Baca Juga :  Shane Lukas: Saya Juga Korban dalam Kasus Penganiayaan David
Tags: pedagang pasar gambirpenganiayaanPolda Sumut
Berita Sebelumnya

Waspada, Gelombang Samudera Hindia Selatan Di Jabar-DIY Bisa Capai 6 Meter

Berita Berikutnya

Digitalisasi Pemilu Dapat Dilakukan Di Sebagian Daerah

Berita Terkait.

GEMPA
Nusantara

Jelang Pagi Gempa Dangkal Berkekuatan Sedang Getarkan Sarmi di Papua

Kamis, 13 November 2025 - 07:40
WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
Berita Berikutnya
pemilu

Digitalisasi Pemilu Dapat Dilakukan Di Sebagian Daerah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2693 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.