Nusantara

Bupati Gianyar Damaikan Sengketa Tanah di Desa Adat Jero Kuta

INDOPOSCO.ID – Bupati Gianyar I Made Maharastra sukses mendamaikan bentrokan tanah desa adat Jero Kuta, di Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Provinsi Bali.

Kedua belah pihak bersengketa akhirnya menandatangani kesepakatan perdamaian di taman laman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10/2021).

Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan penghargaan khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berdedikasi untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.

“Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua di sini berkorban untuk Gianyar. Semua di sini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” ujar Bupati Mahayastra seperti dikutip Antara,

Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan langsung Bupati Gianyar, I Made Maharastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Hendra Cipta dan Sekda Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya.

Bupati menambahkan, dalam perihal ini tidak perlu mencari pembenaran, karena hukum dibuat adalah untuk memakmurkan rakyatnya, untuk melindungi rakyatnya. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara- cara terpandang dan merupakan bukti kedewasaan kita.

“Dengan ditandatangani kesepakatan tadi, itu adalah hati kita. Di sanalah tumpahan hati kita, keseriusan kita untuk berkomitmen,” imbuh Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra mengatakan penyelesaian masalah dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar.

“Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang. Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan. Kita semua ini adalah orang besar,” ujar Bupati Mahayastra disambut tepuk tangan warga.

Ada pula poin kesepakatan perdamaian itu yakni, pertama; Kedua belah PIHAK akur untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak akur untuk menghapuskan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti awal tidak bersertifikat( dinolkan).

Ketiga; Bila ada warga yang membutuhkan pengajuan sertifikat terhadap tanah begitu juga dituturkan pada poin 2 (dua) di atas, sepanjang mempunyai bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan legal, maka Prajuru Adat ataupun Prajuru Dinas(Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh membatasi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3(tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mg4)

Back to top button