• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Mukomuko: Mayoritas Pencabul Anak Orang Dekat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:17
in Nusantara
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menyampaikan rilis terkait penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Pinang. Foto: Antara

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menyampaikan rilis terkait penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Pinang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkapkan sejak Januari 2021 sampai sekarang menangani sebanyak delapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Sampai saat ini delapan kasus. Untuk tersangka dari kasus ditangani orang terdekat korban baik orang tua tiri, pacar, maupun tetangga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji di Mukomuko, Sabtu (28/8).

BacaJuga:

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan rilis terkait penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Pinang.

Tersangka yang ditangkap ini berinisial W (44) yang sehari-hari sebagai pedagang sate, sedangkan korbannya adalah anak tirinya.

Kapolres mengatakan, anak- anak masih butuh pengawasan dari orang tua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orang tua

“Sehingga kami mengharapkan semua orang tua di daerah ini agar memperhatikan anak- anak, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat,” ujarnya.

Ia menyatakan, bahkan pelaku dan korban tinggal satu rumah karena pelaku ini adalah ayah tirinya.

Sementara itu terpaut kronologis penangkapan tersangka pelaku, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Lubuk Pinang Tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Kemudian didapat informasi bahwa tersangka berada di rumah istri mudanya di Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya.

Kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka diamankan ke Polres Mukomuko untuk proses selanjutnya.

Tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selanjutnya ia mengimbau para orang tua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. (mg1)

Tags: pencabulanPolres MukomukoPolri

Berita Terkait.

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.